Selasa, 29 September 2015

Materi 3 Manajemen Ekonomi Lingkungan

Ekonomi Lingkungan adalah ilmu yang pempelajari kegiatan manusia dalam memanfaatkan lingkungannya sedemikian rupa sehingga fungsi/peranan lingkungan dapat dipertahankan atau bahkan dapat ditingkatkan dalam penggunaannya untuk jangka panjang.
Contoh, Pembukaan lahan menimbulkan masalah karena diketahui adanya merusak habitat.
Bahan (material) yang digunakan dalam proses produksi pada dasarnya merupakan bahan yang diambil dari lingkungan, ditambah impor atau ekspor, ditambah dengan bahan yang didaur ulang dan kapital. Di sisi lain, keberadaan bahan dari lingkungan jumlahnya terbatas jika tidak ada upaya pengelolaan lingkungan yang terpadu.
Manfaat merupakan nilai barang dan jasa bagi konsumen, sedangkan biaya merupakan manfaat yang tidak diambil, lepas atau hilang (opportunity cost). Secara umum, analisis manfaat dan biaya didefinisikan sebagai penilaian sistematis terhadap seluruh manfaat dan biaya yang akan timbul dari suatu tindakan atau beberapa tindakan alternatif.  Terkait dengan masalah lingkungan, analisis manfaat dan biaya merupakan penilaian sistematis terhadap keuntungan dan kerugian segala perubahan dalam produksi dan konsumsi masyarakat.

sumber : makalah nur hidayat, Unibraw

Tugas 4 : 
Berdasarkan UU No 23 tahun 1997 apakah yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan Industri ? Sebutkan kriteria apa saja yang digunakan untuk menentukan dampaknya ?

Download UU No 23 tahun 1997

14 komentar:

  1. A - 122100043 - DASTYARGO HARTONO

    Menurut UU No.23 tahun 1997 yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan industri disebutkan pada pasal 19 yang berbunyi:

    (1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
    a. rencana tata ruang;
    b. pendapat masyarakat;
    c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

    untuk menentukan dampak dari pencemaran lingkungan sebuah usaha dapat menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut:

    1) Iklim,meliputi komponen :
    a) Temperatur dan kelembaban udara
    b) Kualitas udara (gs dan debu)
    c) Kebisingan
    d) Getaran

    2) Fisiologi, meliputi komponen :
    a) Topologi bentuk lahan, struktur geologi dan jenis tanah
    b) Indikator lingkungan hidup
    c) Keunikan, keistimewaan dan kerawanan bentuk lahan

    3) Hidrologi, Meliputi komponen :
    a) Kondisi daerah resapan air permukaan dan air tanah disekitar lokasi
    b) Fluktasi, potensi dan kualitas air tanah
    c) Tingkat penyediaan dan kebutuhan air

    4) Ruang, lahan dan tanah,meliputi komponen :
    a) Tata guna lahan dan potensi perkembangan kedepan
    b) Penentuan lokasi pembangunan perumahan

    BalasHapus
  2. A - 122100047 - HAPPY NUR ROMADHONA

    Yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan Industri terdapat dalam UU No.23 tahun 1997 pasal 19 yang berbunyi :

    Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:

    - Rencana tata ruang
    - Pendapat masyarakat
    - Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

    Kriteria yang digunakan untuk menentukan dampaknya terdapat dalam UU No.23 tahun 1997 pasal 15 ayat 1 yang berbunyi :

    Pasal 15
    Ayat (1)
    Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

    Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai:


    -Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
    -Luas wilalyah penyebaran dampak;
    -Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
    -Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
    -Sifat kumulatif dampak;
    -Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

    BalasHapus
  3. A - 122100039 - ROLAN SEPTIAN

    Apakah yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan Industri ?
    1. Melakukan AMDAL
    2. Mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan
    3. Tata ruang wilayah

    Sebutkan kriteria apa saja yang digunakan untuk menentukan dampaknya ?
    1. Kadar pencemar melebihi ambang batas normal
    2. Pengaruh terhadap kesehatan manusia
    3. Pengaruh terhadap keseimbangan ekosistem
    4. Pengaruh terhadap kualitas udara
    5. Penurunan kualitas air
    6. Kerusakan permukaan tanah

    BalasHapus
  4. A - 122120006 - AMALIA OKTA PERMATA

    Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, kegiatan yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan industri adalah :
    1. Melakukan penataan lokasi industri sesuai dengan sifat dan jenisnya atas dasar rencana tanah di kawasan industri yang telah disetujui.
    2. Membuat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi kewajiban pengusaha industri dalam mengelola lingkungan.
    3. Bangunan industri yang akan dibangun memliki izin untuk melakukan usaha.

    Kriteria yang digunakan untuk menentukan dampaknya adalah :
    1. Pengaruh Pemerintah dalam penentuan lokasi industri. karena Pemerintah dapat menawarkan kepada para Pengusaha/Investor dalam rangka mendorong pengembangan industry di wilayah tersebut.
    2. Hasil limbah yang dihasilkan dari pembangunan tersebut.
    3. Pengaruh pembangunan tersebut terhadap sumber daya alam sekitar.
    4. Perencanaan tata ruang yang tepat dan benar.
    5. Pengelolaan limbah pada industri tersebut
    6. Sarana dan Prasarana
    7. Peran dan kesejahteraan masyarakat terhadap pembangunan industri

    BalasHapus
  5. A_122130061_Yasintha Aprilyan Kurniawan

    Tugas 4
    Berdasarkan UU No.23 Tahun 1997, sebelum melaksanakan pembangunan suatu proyek ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu :
    1) Menyusun rencana penggunaan tata ruang untuk mengatasi timbulnya dampak buruk pada lingkungan sekitar
    2) Perusahaan harus memperhatikan pengkajian mengenai guna bangunan dan menganalisis secara mendalam tentang efek dan dampak yang mungkin saja terjadi pada lingkungan hidup akibat pelaksanaan pembangunan tersebut, pengkajian tersebut dinamakan dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
    3) Mengajukan permohonan izin lingkungan yang digunakan sebagai izin bagi unit usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha dengan tujuan agar kegiatan pembangunan tersebut akan selalu diiringi dengan standar pengelolaan lingkungan yang ada.
    Adapun kriteria atau ukuran yang digunakan untuk menentukan dampak dari pelaksanaan pembangunan tersebut adalah :
    1) Banyaknya jumlah manusia yang akan terkena dampak dari pelaksanaan kegiatan pembangunan
    2) Banyaknya jumlah komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak
    3) Besarnya wilayah persebaran dampak dari pembangunan tersebut
    4) Seberapa lama atau itensitas waktu terjadinya dampak

    BalasHapus
  6. A-122130121-Achmad Zamroni

    Tugas 4
    Yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan industri berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
    a. rencana tata ruang;
    b. pendapat masyarakat;
    c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan
    usaha dan/atau kegiatan tersebut.

    Beberapa kriteria yang di gunakan untuk menentukan dampak dari pembangunan kegiatan industri adalah
    a besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau
    kegiatan;
    b luas wilayah penyebaran dampak;
    c intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
    d banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
    e sifat kumulatif dampak;
    f berbalik (reversible)atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

    BalasHapus
  7. A - 122130132 - Rizki ardliansyah
    Tugas 4

    berdasarkan UU no.23 tahun 1997 untuk melakukan pembangunan kegiatan industri, dibahas pada BAB VI " persyaratan penataan lingkungan hidup" dalam hal periizinan yang di bahas pada pasal 18 - 20.
    yang berbunyi

    Pasal 18


    Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
    Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyarakat dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.

    Pasal 19

    Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:

    Rencana tata ruang;
    Pendapat masyarakat;
    Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

    Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.

    Pasal 20

    Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
    Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
    Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) berada pada Menteri.
    Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
    Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

    untuk kriteria yang digunakan untuk menentukan lingkungan adalah sbb:
    1. Dampak Positif
    a. Menambah penghasilan penduduk sehingga meningkatkan kemakmuran.
    b. Perindustrian menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat. Perindustrian memperbesar kegunaan bahan mentah.
    c. Usaha perindustrian dapat memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk.
    d. Mengurangi ketergantungan Negara pada luar negeri.
    e. Dapat merangsang masyarakat utuk meningkatkan pengetahuan tentang industry.

    2. Dampak Negatif
    a. Limbah industry akan menimbulkan pencemaran air, tanah dan udara
    b. Asap-asap pabrik menimbulkan polusi udara.
    c. Akibat dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan lain-lain.

    BalasHapus
  8. A - 122 120 004 - IQAL AZHARI
    TUGAS 4

    Menurut UU No.23 tahun 1997 yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan industri disebutkan pada pasal 19 yang berbunyi:

    (1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
    a. rencana tata ruang;
    b. pendapat masyarakat;
    c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

    Beberapa kriteria yang di gunakan untuk menentukan dampak dari pembangunan kegiatan industri adalah
    a besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau
    kegiatan;
    b luas wilayah penyebaran dampak;
    c intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
    d banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
    e sifat kumulatif dampak;
    f berbalik (reversible)atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

    BalasHapus
  9. Menurut UU No.23 tahun 1997 yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan industri disebutkan pada pasal 19 yang berbunyi:

    (1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
    a. rencana tata ruang;
    b. pendapat masyarakat;
    c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

    Beberapa kriteria yang di gunakan untuk menentukan dampak dari pembangunan kegiatan industri adalah
    a besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau
    kegiatan;
    b luas wilayah penyebaran dampak;
    c intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
    d banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
    e sifat kumulatif dampak;
    f berbalik (reversible)atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

    BalasHapus
  10. A - 122100026 - NUR OKTAVIAREKHA AHADWI PUTRA

    Yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan Industri terdapat dalam UU No.23 tahun 1997 pasal 19 yang berbunyi :

    Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:

    - Rencana tata ruang
    - Pendapat masyarakat
    - Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

    Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai:


    -Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
    -Luas wilalyah penyebaran dampak;
    -Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
    -Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
    -Sifat kumulatif dampak;
    -Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

    BalasHapus
  11. Yusuf Firmansyah (A-122100060)
    Menurut UU Tahun 1997 yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan industri adalah sebagai berikut:
    1. Harus memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
    2. Harus mempunyai rencana tata ruang
    3. Mempertimbangkan pendapat masyarakat sekitar kawasan yang akan dibangun kegiatan industri.
    4. Pertimbangan atau rekomendasi dari pejabat instansi terkait.
    Sedangkan untuk kriteria-kriteria yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk dampak yang dihasilkan dari pembangunan kegiatan industry adalah sebagai berikut:
    1. Jumlah manusia yang terkena dampak
    2. Luas wilayah persebaran dampak
    3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
    4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
    5. Sifat kumulatif dari dampak itu sendiri.
    6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak yang telah dihasilkan dari pembangunan kegiatan industri.

    BalasHapus
  12. Ginanjar Hadi Prasetyo (122110007)

    Menurut UU No.23 tahun 1997 pasal 19 tentang pelaksanaan kegiatan yang harus dilakukan sebelum membangun suatu kegiatan industri adalah:

    Yang harus diperhatikan dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yaitu:

    1. Rencana tata ruang
    2. Pendapat masyarakat
    3. Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

    Kriteria yang digunakan untuk menentukan dampaknya terdapat dalam UU No.23 tahun 1997 pasal 15 ayat 1 yang berbunyi :

    Pasal 15 Ayat 1
    AMDAL dalam lingkunga hidup disatu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

    Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai:


    1. Banyaknya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
    2. Luas wilayah penyebaran dampak
    3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
    4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
    5. Sifat kumulatif dampak;
    6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

    BalasHapus
  13. IMAM HANAFI_122120007_A
    Yang harus dilakukan sebelum melakukan pembangunan kegiatan Industri terdapat dalam UU No.23 tahun 1997 pasal 19 yang berbunyi :
    Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
    - Rencana tata ruang
    - Pendapat masyarakat
    - Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
    Pasal 15
    Ayat (1)
    Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
    Untuk kriteria yang digunakan untuk menentukan lingkungan yaitu:
    1. Dampak Positif
    a. Menambah penghasilan penduduk sehingga meningkatkan kemakmuran.
    b. Perindustrian menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat. Perindustrian memperbesar kegunaan bahan mentah.
    c. Usaha perindustrian dapat memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk.
    d. Mengurangi ketergantungan Negara pada luar negeri.
    e. Dapat merangsang masyarakat utuk meningkatkan pengetahuan tentang industry.
    2. Dampak Negatif
    a. Limbah industry akan menimbulkan pencemaran air, tanah dan udara
    b. Asap-asap pabrik menimbulkan polusi udara.
    c. Akibat dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan lain-lain.

    BalasHapus
  14. A-122120058-Kevin Rynaldi

    Kegiatan yang dilakukan sebelum memulai proyek industri:
    1. Melakukan proses analisa AMDAL terhadap lingkungan, sesuai aturan yang ada.
    2. Melakukan tata letak/ruang wilayah sesuai yang telah disetujui
    3. Mendapatkan ijin untuk membangun proyek

    Kriteria yang digunakan untuk menentukan dampaknya:
    1. Penentuan pemerintah dalam menentukan letak proyek
    2. Limbah yang dihasilkan
    3. Pengaruh dari pembangunan terhadap lingkungan sekitar
    4. Pengolahan limbah yang dilakukan
    5. Sarana dan prasarana
    6. Kerusakan yang di timbulkan
    7. Peranan terhadap kesejahtraan masyarakat sekitar.

    BalasHapus