Kamis, 19 November 2015

Materi 6 AMDAL

sumber gambar : goldenhikari.co.id


Analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL adalah “suatu analisis mengenai dampak lingkungan yang dihasilkan dari suatu kegiatan pembangunan pekerjaan atau proyek yang meliputi kegiatan evaluasi dan perkiraan dampak proyek pembangunannya ke lingkungan hidup manusia”. AMDAL ditujukan pada permasalahan, konflik pemanfaatan atau keterbatasan sumberdaya alam yang dapat mempengaruhi berjalannya suatu kegiatan.

Menurut hidayat, 2012, Impact atau dampak disini diartikan sebagai adanya suatu benturan antara dua kepentingan yaitu kepentingan pembangunan proyek dengan kepentingan uasaha menjaga dan melestarikan kualitas lingkungan yang baik. Definisi lain dari dampak  adalah setiap perubahan yang terjadi dalam lingkungan akibat adanya aktivitas manusia atau kegiatan baik fisik atau non fisik.     Dampak diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:
  1. Dampak langsung, merupakan perubahan langsung yang terjadi pada komponen lingkungan akibat aktivitas atau kegiatan manusia. Misalnya, pencemaran air, pencemaran udara dan lain-lain.
  2. Dampak tidak langsung, merupakan perubahan pada lingkungan sebagai akibat lanjutan dari dampak langsung. Misalnya, pencemaran air dapat menyebabkan menurunnya kualitas air dan merusaka kehidupan biota di air. Contoh lain adalah pencemaran tanah menyebabkan menurunnya kandungan unsur hara tanah.
  3. Dampak kumulatif, merupakan akumulasi dari dampak langsung dan tidak langsung yang disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia. Sebagai contoh adalah timbulnya berbagai penyakit (seperti diare, iritasi kulit) pada manusia yang disebabkan oleh pencemaran air
Dalam perkembangannya kemudian yang dianalisis bukanlah hanya dampak negative saja tetapi juga dampak positifnya dengan bobot analisis yang sama.

Sumber :
Nur Hidayat. Manajemen Lingkungan Industri : Teknologi Pengolahan Limbah Gas, Tek Industri Pertanian, FTP, Unibraw

15 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. A-122130121-Achmad zamroni

    studi kasus tentang AMDAL:

    Pelaksanaan mengenai Dampak Limbah Industri pada industri Tahu Tempe
    Saat ini ampas tahu kita ketahui dapat dimanfaatkan sebagai kerupuk ampas tahu, kembang tahu, kecap ampas tahu, stick tahu dan dengan proses fermentasi dihasilkan nata de soya serta sebagai alternatif bahan pakan ternak. Melihat sifat ampas tahu yang memiliki banyak kelebihan seperti mengandung protein yang tinggi, banyak mengandung serat, serta murah dan mudah didapat, maka dapat dikembangkan suatu bentuk usaha baru yang memanfaatkan ampas tahu sebagai bahan dasarnya dengan tujuan selain sebagai salah satu upaya mengurangi pencemaran dari limbah atau ampas tahu.
    khususnya di daerah perairan, tapi juga mampu memberikan alternative gizi sebagai sumber protein yang bermanfaat bagi tubuh manusia. Tahu diproduksi dengan memanfaatkan sifat protein, yaitu akan menggumpal bila bereaksi dengan asam. Penggumpalan protein oleh asam cuka akan berlangsung secara cepat dan serentak di seluruh bagian cairan sari kedelai, sehingga sebagian besar air yang semula tercampur dalam sari kedelai akan terperangkap di dalamnya. Pengeluaran air yang terperangkap tersebut dapat dilakukan dengan memberikan tekanan. Semakin besar tekanan yang diberikan, semakin banyak air dapat dikeluarkan dari gumpalan protein.
    Gumpalan protein itulah yang kemudian disebut sebagai tahu. Kandungan air di dalam tahu ternyata bukan merupakan hal yang merugikan. Oleh beberapa pengusaha, hal tersebut justru dimanfaatkan untuk memproduksi tahu dengan tingkat kekerasan yang rendah (tahu gembur). Dalam proses pembuatan tahu gembur, air yang dikeluarkan hanya sebagian kecil, selebihnya dibiarkan tetap berada di dalam tahu. Dengan demikian, akan dihasilkan tahu yang berukuran besar namun gembur (mudah hancur).

    Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan meliputi 2 cara pokok, yaitu :
    1. Pengendalian non teknis, yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundang-undangan yang dapat merencanakan, mengatur, mengawasi segala bentuk kegiatan industri dan bersifat mengikat sehingga dapat memberi sanksi hukum pagi pelanggarnya.
    2. Pengendalian teknis, yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara-cara yang berkaitan dengan proses produksi seperti perlu tidaknya mengganti proses, mengganti sumber energi/bahan bakar, instalasi pengolah limbah atau menambah alat yang lebih modern /canggih.
    Penanganan Limbah cair ;
    Tujuan pengaturan pengolahan limbah cair ini adalah :
    1. Untuk mencegah pengotoran air permukaan (sungai, waduk, danau, rawa dll)
    2. Untuk melindungi biota dalam tanah dan perairan
    3. Untuk mencegah berkembangbiaknya bibit penyakit dan vektor penyakit seperti nyamuk, kecoa, lalat dll.
    4. Untuk menghindari pemandangan dan bau yang tidak sedap
    Pengolahan limbah cair dapat dilakukan dengan cara-cara :
    pengolahan limbah cair dengan beberapa tahap proses kegiatan yaitu :
    1. Proses Penyaringan (screening), yaitu menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar dan mudah mengendap.
    2. Proses Flotasi, yaitu menyisishkan bahan yang mengapung seperti minyak dan lemak agar tidak mengganggu proses berikutnya.
    3. Proses Filtrasi, yaitu menyisihkan sebanyak mungkin partikel tersuspensi dari dalam airatau menyumbat membran yang akan digunakan dalam proses osmosis.
    4. Proses adsorbsi, yaitu menyisihkan senyawa anorganik dan senyawa organik terlarut lainnya, terutama jika diinginkan untuk menggunakan kembali air buangan tersebut, biasanya menggunakan karbon aktif.

    sumber:
    https://nurarifinerizal.wordpress.com/2014/10/03/tata-cara-pelaksaan-amdal-1/

    BalasHapus
  3. A-122120006-AMALIA OKTA PERMATA

    Contoh Penanganan AMDAL pada Pabrik Kertas Lingkungan Sekitar.

    Pabrik kertas menghasilkan limbah berupa limbah cair, padat, dan gas. Hasil limbah tersebut ternyata berakibatburuk terhadap lingkungan sekitar, seperti Membunuh ikan, kerang, dan invertebrata akuatik dan Menimbulkan resiko terpaparnya masyarakat oleh buangan zat kimia berbahaya dari limbah industri yang mencemari lingkungan.
    Oleh sebab itu, perlu dilaksanakan AMDAL untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat dari hasil limbah tersebut. Pelaksanaan AMDAL dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat sekitar. Hal ini perlu dilakukan agar kedua belah puhak dapat saling bekerjasama untuk menanggulangi masalah limbah.
    AMDAL yang dapat dilakukan oleh perisahaan yaitu :
    1. Pembersih udara secara elektronik
    2. Ventilasi udara dan exhaust fan
    3. Pengolahan Primer
    4. Metode fermentasi metan dan metode pembusukan
    5. Pengolahan Sekunder.

    Sedangkan, untuk AMDAL yang dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar yaitu Limbah pabrik kertas dapat didaur ulang menjadi karton yang memiliki nilai jual tinggi. Karton hasil pengolahan limbah pabrik kertas ini disebut dengan kertas gembos. Proses pembuatannya relative sederhana. Sludge dan kertas pemulung diproses menjadi bubur kertas. Kemudian dicetak menjadi lembaran dengan ukuran 66 x 78 cm. Setelah itu, dijemur di bawah terik matahari selama empat jam. Kemudian dihaluskan dengan rol kalender. Kemudian di pak dengan berat 25 kg. Hal ini tentu saja terasa lebih bernilai ekonomis serta dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan.

    BalasHapus
  4. A-122100060-YUSUF FIRMANSYAH

    Penanganan AMDAL pada PG Baru Madukismo Yogyakarta

    PG Baru madukismo dalam proses prodiksinya menghasilkan beberapa jenis limbah, diantaranya adalah limbah padat, cair, dan gas dan lain-lain. dalam proses penanganan amdal di PG Baru madukismo ini dibedakan sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan. semua itu bertujuan untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dalam proses produksi. dengan adanya penanganan AMDAL ini diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari limbah perusahaan.
    jenis penganan amdal di PG Baru Madukismo yaitu sebagai berikut:

    1. Pengolahan Limbah Cair
    - Sebelum dibuang dilingkungan langsung, limbah cair diolah dalam UPLT (Unit Pengolahan Limbah Cair) dengan menggunakan sistem atau cara biologis
    - selanjutnya dilanjutkan dengan proses absorbsi dengan menggunakan arang aktif.
    - Tahapan dalam UPLT meliputi Bak pengendalian awal, bak reaksi Bak Aerasi, bak pengendapan akhir, Bak absorbsi.
    dalam pemanfaatanya limbah cair yang dihasilkan di PG Baru Madukismo ini digunakan sebagai pupuk pertanian.

    2. Pengolahan limbah padat
    - Pasir atau Lumpur Kotoran yang terbawa oleh nira mentah, dipisahkan dengan Dorrclone, dimanfaatkan untuk urug lahan, atas permintaan masyarakat. 
    - Abu Ketel Uap Sisa pembakaran si Stasiun Ketel Uap, ditampung dengan lori jading dan dimanfaatkan juga untuk urug lahan yang memerlukan 
    - Debu atau Langes dari Ketel Uap Debu atau langes yang terbawa keluar lewat cerobong asap, ditangkap dengan alat penangkap debu (Dust Collector) dan ditampun dalam lori jading. 
    - Blothong Endapan kotoran nira tebu yang terjadi di Stasiun Pemurnian Nira dipisahkan dengan alat Rotary vacuum Filter, dimanfaatkan untuk pupuk tanaman lain. Bisa juga dimanfaatkan untuk bahan baku. Jumlahnya cukup banyak sekitar 100 ton/hari.

    3. Gangguan Lingkungan yang lain 
    - Suara Bising Berasal dari bocoran uap yang berlebih di Stasiun Ketel Uap, untuk meredam suara tersebut, saat ini sudah dilengkapi dengan “Silencer” (alat peredam suara) disetiap ketel uap. 
    - Limbah Gas Bau belerang dan bau busuk yang lain, ditanggulangi pada alat-alat terkait (Inhaise keeping).

    BalasHapus
  5. A--122130132--Rizki Ardliansyah

    studikasus tentang amdal

    Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tak terkontrol.

    Salah satu industri berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot. Berdasarkan fakta dilapangan dari 24 kawasan industri, hanya 4 yang memiliki AMDAL dan hanya 1 yang mempunyai unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrawala. Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tidak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

    Seolah-olah investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. Semenjak Pemerintah Kota Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
    dalam contoh kasus di atas Pengolahan air limbah dapat digolongkan menjadi tiga karasteristik yaitu :
    1.Karakteristik fisik
    2.Karakteristik kimiawi
    3.Karakteristik bakteriologis

    Setelah diketahui karatkteristik nya barulah kita menentukan cara pengolahnnya . Pengolahan air limbah tersebut dapat dibagi menjadi 5 tahap, berikut ini adalah tahap-tahapannya:

    1.Pengolahan Awal (Pretreatment)
    Tahap pengolahan ini melibatkan proses fisik yang bertujuan untuk menghilangkan padatan tersuspensi dan minyak dalam aliran air limbah.

    2.Pengolahan Tahap Pertama (Primary Treatment)
    Proses yang terjadi pada pengolahan tahap pertama ialah neutralization, chemical addition and coagulation, flotation, sedimentation, dan filtration.

    3.Pengolahan Tahap Kedua (Secondary Treatment)
    Pengolahan tahap kedua dirancang untuk menghilangkan zat-zat terlarut dari air limbah yang tidak dapat dihilangkan dengan proses fisik biasa. Peralatan pengolahan yang umum digunakan pada pengolahan tahap ini ialah activated sludge,

    4.Pengolahan Tahap Ketiga (Tertiary Treatment)
    Proses-proses yang terlibat dalam pengolahan air limbah tahap ketiga ialah coagulation and sedimentation, filtration, carbon adsorption, ion exchange, membrane separation, serta thickening gravity or flotation.

    3.Pengolahan Lumpur (Sludge Treatment)
    Lumpur yang terbentuk sebagai hasil keempat tahap pengolahan sebelumnya kemudian diolah kembali melalui proses digestion or wet combustion, pressure filtration, vacuum filtration, centrifugation, lagooning or drying bed, incineration, atau landfill.






    dikutip dari :
    https://bayuarista1994.wordpress.com/2014/10/04/studi-kasus-dan-analisis-limbah-cair/

    BalasHapus
  6. A-122130061-Yasintha Aprilyan Kurniawan
    Tugas 8
    Studi kasus tentang pelaksanaan dan penanganan AMDAL di industri kelapa sawit
    Industri kelapa sawit menghasilkan limbah berupa limbah padat, cair dan gas. Hasil limbah tersebut memberikan pengaruh atau dampak buruk terhadap lingkungan sekitar daerah pabrik di antaranya merusak biota air akibat dari pembuangan limbah cair ke sungai tanpa adanya pengolahan sehingga tidak memenuhi persyaratan atau batas standar yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan. Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus akan berakibat pada masalah-masalah yang semakin kompleks dan sulit penanganannya. Oleh karena itu, industri kelapa sawit harus melaksanakan kegiatan yang berwawasan lingkungan.
    Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan untuk mengurangi dan meminimasi dampak negatif yang timbul akibat dari pelaksanaan suatu usaha. AMDAL dibuat pada saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan di sekitarnya sehingga diharapkan dengan adanya AMDAL dalam dapat diketahui dampak apa yang akan timbul dari kegiatan pelaksanaan proyek industri kelapa sawit kemudian bagaimana dampak tersebut dapat dikelola.
    Dalam pelaksanaan analisis dampak lingkungan di industri kelapa sawit dibagi 4 tahapan pelaksanaan yaitu tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, tahap operasi dan tahap pasca operasi dari industri kelapa sawit tersebut.
    1.Tahap pra-konstruksi
    Sebelum adanya pabrik kelapa sawit, pada mulanya wilayah sekitar pabrik merupakan lahan perkebunan yang dekat dengan pemukiman warga sehingga industri kelapa sawit mempunyai batas-batas lahan dalam menjalankan usahanya yaitu berupa batas lahan yang digunakan dekat dengan pemukiman penduduk sekitar, sehingga hubungan antara lokasi industri kelapa sawit dengan jarak tersedianya sumber daya air sangat dekat dengan wilayah sekitar pemukiman.
    2.Tahap konstruksi
    Dalam pelaksanaan konstruksi, industri kelapa sawit membuat saluran air pengelolaan limbah untuk mengelola air limbah yang keluar dari industri kelapa sawit sehingga air limbah yang keluar dan menyebar di masyarakat tidak membahayakan dan tidak menimbulkan dampak negative untuk masyarakat sekitar.
    3.Tahap Operasi
    Setelah beberapa tahun pelaksanaan konstruksi industri kelapa sawit menimbulkan bau busuk yang berasal dari limbah cair industri kelapa sawit yang menyengat dan mengganggu penciuman warga sekitar pabrik. Limbah cair tersebut dipastikan berasal dari genangan limbah pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang rusak sehingga tidak bisa dioperasikan dan membuat air limbah yang menggenang di dalamnya membusuk dan menebarkan aroba tak sedap selain itu juga berasal uap limbah yang tertiup angin pada siang hari sehingga menyebabkan warga mengeluh.
    4.Tahap Pasca-operasi
    Setelah adanya industri kelapa sawit , masyarakat sekitar merasakan dampak yaitu kurangnya tersedia sumber daya air seperti sumur-sumur yang berada di sekitar menjadi kering.
    Alternatif yang dikaji dalam AMDAL adalah :
    Industri kelapa sawit menghasilkan pembuangan air limbah yang dihasilkan pada pabrik tersebut. Pada awal pembangunan industri kelapa sawit tidak membuat suatu pengolahan air limbah yang layak sehingga akan menyebabkan dampak negative kepada masyarakat sekitar. Seperti, pembuangan sampah berupa limbah tandan kosong kelapa sawit yang dibuang ke sekitar pemukiman masyarakat dan air limbah yang menyebabkan bau busuk. Kemudian setelah beberapa tahun proyek industri kelapa sawit dilaksanakan, dibuat suatu pengolahan air limbah (IPAL) yang mengolah sisa pembuangan air limbah hasil pencucian dan perebusan sehingga tidak akan menimbulkan dampak negative kepada masyarakat sekitar.

    BalasHapus
  7. A-122130121-Achmad zamroni

    Studi kasus pengolahan limbah cair pada RSUD.Rembang
    Pengertian limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006).
    Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.
    Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:
    1. Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
    2. Fasilitas Pengolahan Limbah Cair — Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.
    PENANGANAN, PENYIMPANAN, DAN PENGANGKUTAN LIMBAH MEDIS
    Cara terbaik untuk mengurangi risiko terjadinya penularan adalah dengan menjaga agar sampah medis tersebut tetap tertutup dengan rapat. Ada beberapa prinsip dasar dan prosedur yang dapat membantu pencapaian tujuan pengurangan dari pemakaian Prinsip-prinsipdan prosedur tersebut adalah :
    1.Sampah dikemas dengan baik.
    2. Menjaga agar sampah tetap dalam kemasan dan tertutup rapat serta menghindarkan hal-hal yang dapat merobek atau memecahkan kontainer limbah.
    3. Menghindari kontak fisik dengan limbah.
    4. Menggunakan alat pelindung perorangan ( sarung tangan, masker, dsb )
    5. Usahakan agar sedikit mungkin memegang limbah.
    6. Membatasi jumlah orang yang berpotensi untuk tercemar.
    PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS
    Pemusnahan limbah medis haruslah dengan menggunakan cara pembakaran, perlu dijaga keutuhan kemasannya pada waktu sampah tersebut ditangani. Banyak sistem pembakaran atau insenerasi yang menggunakan peralatan mekanik. Namun, usahakan untuk melakukan pengolahan limbah medis yang sesuai dengan peraturan berlaku dan pengolahan ramah lingkungan.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. A - 122100047 - HAPPY NUR ROMADHONA

    STUDI KASUS PENANGANAN AMDAL PADA PABRIK TEKSTIL SEKITAR

    1. Langkah pertama untuk memperkecil beban pencemaran dari operasi tekstil adalah program pengelolaan air yang efektif dalam pabrik, menggunakan :
    -Pengukur dan pengatur laju alir
    -Pengendalian permukaan cairan untuk mengurangi tumpahan
    -Pemeliharaan alat dan pengendalian kebocoran
    -Pengurangan pemakaian air masing-masing proses
    -Otomatisasi proses atau pengendalian proses operasi secara cermat
    -Penggunaan kembali alir limbah proses yang satu untuk penambahan (make-up) dalam proses lain (misalnya limbah merserisasi untuk membuat penangas pemasakan atau penggelantangan)
    -Proses kontinyu lebih baik dari pada proses batch (tidak kontinyu)

    2. Penggantian dan pengurangan pemakaian zat kimia dalam proses harus diperiksa pula:
    Penggantian kanji dengan kanji buatan untuk mengurangi BOD
    Penggelantangan dengan peroksi da menghasilkan limbah yang kadarnya kurang kuat daripada penggelantangan pemasakan hipoklorit
    Penggantian zat-zat pendispersi, pengemulsi dan perata yang menghasilkan BOD tinggi dengan yang BOD-nya lebih rendah.

    3. Zat pewarna yang sedang dipakai akan menentukan sifat dan kadar limbah proses pewarnaan. Pewarna dengan dasar pelarut harus diganti pewarna dengan dasar air untuk mengurangi banyaknya fenol dalam limbah. Bila digunakan pewarna yang mengandung logam seperti krom, mungkin diperlukan reduksi kimia dan pengendapan dalam pengolahan limbahnya. Proses penghilangan logam menghasilkan lumpur yang sukar diolah dan sukar dibuang. Pewarnaan dengan permukaan kain yang terbuka dapat mengurangi jumlah kehilangan pewarna yang tidak berarti.

    4. Pengolahan limbah cair dilakukan apabila limbah pabrik mengandung zat warna, maka aliran limbah dari proses pencelupan harus dipisahkan dan diolah tersendiri. Limbah operasi pencelupan dapat diolah dengan efektif untuk menghilangkan logam dan warna, jika menggunakan flokulasi kimia, koagulasi dan penjernihan (dengan tawas, garam feri atau poli-elektrolit). Limbah dari pengolahan kimia dapat dicampur dengan semua aliran limbah yang lain untuk dilanjutkan ke pengolahan biologi.

    BalasHapus
  10. A - ROLAN SEPTIAN - 122100039

    CONTOH STUDI KASUS AMDAL PADA TPA
    Dampak Sampah terhadap lingkungan dan masyarakat
    Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa setiap orang berhak menolak dengan adanya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan baginya. Dalam hal ini, tidak ada teknologi yang dapat mengolah sampah tanpa meninggalkan sisa. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah selalu membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan akhir.
    Faktor internal yakni adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar.
    Faktor penyebab eksternal yang paling klasik terdengar adalah minimnya lahan TPA yang hingga saat ini memang menjadi kendala umum bagi kota-kota besar.
    Dimana dalam menyusun pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak dapat dipisahkam yaitu:
    a. Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus dilakukan
    b. Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan yang bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah
    c. Karena berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan biaya yang akan dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik proyek sebagai sumber pencemar.
    Permasalahan umum yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    •Memanfaatkan lahan yang terbatas dengan efektif
    •Memilih teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
    •Memilih teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
    •Produk harus dapat terjual habis.
    Karena itu, untuk memenuhi kriteria tersebut diatas, teknologi yang layak dalam pengelolaan sampah di TPA adalah kombinasi dari berbagai teknologi serta penunjang lainya yaitu :
    •Teknologi landfill untuk produksi kompos dan gas metan
    •Teknologi anaerobik komposting dranco untuk produksi gas metan dan kompos
    •Incinerator untuk membakar bahan anorganik yang tidak bermanfaat serta pengeringan kompos
    •Unit produksi tenaga listrik dari gas metan
    •Unit drainase dan pengolah air limbah
    Permasalahan lingkungan hidup merupakan masalah pemerintah dan juga masyarakat, namun perlu disadari untuk semua hal yang berkaitan dengan jenis pencemaran (sampah) atau perusakan lingkungan telah dijadikan permasalahan, dimana faktor penyebabnya antara lain:
    •Kurangnya kesadaran masyarakat.
    •Kurangnya masyarakat dalam melakukan tindakan.
    •Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk menangani masalah lingkungan.
    •Keterbatasan sarana dan prasarana dari pemerintah.
    Kesimpulan
    1. Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya, disamping itu juga mempengaruhi atau merusak ekologi disekitarnya yang diantaranya adalah terjadinya pencemaran air, udara, tanah. Dan akibat dari pencemaran tersebut warga sekitar mudah terserang penyakit.
    2. Sistem pengelolaan sampah yang digunakan ini sudah ketinggalan zaman yang salah satunya menggunakan landfill system dimana dalam sistem tersebut membutuhkan lahan yang luas untuk sampah. Disamping itu pemerintah harus dapat membuat kebijakan baik internal maupun eksternal. Faktor Internal dimana minimnya kesadaran warga untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan sampah di lingkungan rumah tangganya sendiri, rendahnya SDM. Sedangkan yang mempengaruhi faktor eksternal adalah minimnya lahan pembuangan sampah serta tidak ketatnya pemerintah baik pusat maupun daerah membuat aturan masalah sampah.

    BalasHapus
  11. Nama: G.H. Prasetyo
    NIM: 122110007

    Studi Kasus AMDAL pada Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA)

    Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat
    Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa setiap orang berhak menolak dengan adanya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan baginya. Dalam hal ini, Tidak ada teknologi yang dapat mengolah sampah tanpa meninggalkan sisa. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah selalu membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan ahir.
    Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya. Seperti contoh yang terjadi di TPA bantar gebang, dengan adanya TPA maka warga sekitarnya TPA menuai derita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian di Bantar Gebang selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.

    Sistem Pengelolaan Sampah Dan Kebijakan Pemerintah.
    Permasalahan umum yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memanfaatkan lahan yang terbatas dengan efektif
    • Memilih teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
    • Memilih teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
    • Produk harus dapat terjual habis.
    Karena itu, untuk memenuhi kriteria tersebut diatas, teknologi yang layak dalam pengelolaan sampah di TPA bantar gebang dan untuk diterapkan adalah kombinasi dari berbagai teknologi serta penunjang lainya yaitu :
    • Teknologi landfill untuk produksi kompos dan gas metan
    • Teknologi anaerobik komposting dranco untuk produksi gas metan dan kompos
    • Incinerator untuk membakar bahan anorganik yang tidak bermanfaat serta pengeringan kompos
    • Unit produksi tenaga listrik dari gas metan
    • Unit drainase dan pengolah air limbah
    Dalam menangani masalah sampah dikota jakarta, pemerintah dalam hal ini membuat kebijakan-kebijakan, dimana masalah sampah tersebut juga merupakan masalah lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup merupakan masalah pemerintah dan juga masyarakat, namun perlu disadari untuk semua hal yang berkaitan dengan jenis pencemaran (sampah) atau perusakan lingkungan telah dijadikan permasalahan, dimana faktor penyebabnya antara lain:
    • Kurangnya kesadaran masyarakat.
    • Kurangnya masyarakat dalam melakukan tindakan.
    • Kurangnya pengetahuan masyarakat untuk menangani masalah lingkungan.
    • Keterbatasan sarana dan prasarana dari pemerintah.
    Dengan mencermati permasalahan yang terjadi maka pemerintah mencoba berbagai terobosan yang efektif dan efisien (tepat guna dan tepat sasaran). Sejauh ini, berbagai solusi terus-menerus diupayakan meskipun dalam perkembangannya berbagai kendala kerapkali dijumpai. Solusi-solusi yang sejauh ini telah diupayakan melalui sejumlah program kerja antara lain dalah pelaksanaan regionalisasi pengelolaan sampah melalui program GBWMC (Great Bandung Waste Management). Terdapat 4 poin dalam nota kesepahaman itu, yaitu :
    • pengelolaan sampah bersama secara terpadu di kawasan Bandung metropolitan
    • membentuk wadah yang mandiri dalam pengelolaan sampah terpadu
    • percepatan pembentukan wadah mandiri dengan membentuk tim perumus yang terdiri dari 5 wilayah tersebut
    • nota kesepahaman ini berlaku hingga terbentuknya wadah yang mandiri tersebut

    BalasHapus
  12. A - 122100026 - NUR OKTAVIAREKHA A.P

    Contoh penanganan amdal

    Amdal mencakup dokumen Kerangka Acuan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Apabila penanggung jawab rencana dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun Amdal, maka aparat yang bertugas di bidang perizinan wajib menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen Amdal di dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.

    Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kondisi DKI Jakarta, maka keterkaitan Amdal di dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
    a. Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan diwajibkan mengurus izin pembebasan lahan dan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah maka, pra proposal dan/atau proposal yang menjadi kelengkapan permohonan, Pemrakarsa wajib mencantumkan bukti proses penyusunan Amdal.
    b. Pada saat penyampaian permohonan izin penunjukan penggunaan tanah, aparat yang bertugas wajib memberitahukan bahwa rencana usaha dan/atau Kegiatan yang izinnya dimohon tergolong sebagai wajib Amdal. Selanjutnya, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menyusun Kerangka Acuan Andal dan untuk keperluan tersebut, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menghubungi konsultan bidang Amdal.
    c. Berita acara pembahasan Kerangka Acuan Andal dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK), SIPPT, Izin Membangun Prasarana (IMP) dan atau penerbitan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IP-MB).
    d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Komisi Penilai AMDAL Daerah telah menerbitkan rekomendasi Amdal untuk rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
    e. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Izin Usaha Tetap (IUT) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila RKL/RPL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang.
    f. Mekanisme prosedur penanganan Amdal sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

    BalasHapus
  13. IMAM HANAFI_122120007_A

    ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) “TAMBANG BATU BARA DI PT. KALTIM PRIMA COAL

    Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat danmendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Sedangkan,Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenaidampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup,yangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Selanjutnya AMDAL dirumuskansebagai suatu analisis mengenai dampak lingkungan dari suatu proyek yangmeliputi pekerjaan evaluais dan pendugaan dampak proyek dari bangunanya, prosesnya maupun system dari proyek terhadaplingungan yang berlanjut kelingkungan hidup.Berdasarkan Amdal dan Andal yang ada, umumnya dilatarbelakangi olehisu-isu yang menjadi permasalahan dalam menanggapi keseimbangan lingkunganitu sendiri, diantaranya,: 1)Dampak perubahan bentang alam yang menyebabkan terjadinya gangguanestetika lingkungan. 2)Kemungkinan terjadinya penurunan kualitas udara akibat pengerukan dan penggalian oleh penggunaan alat berat yang menyebabkan penurunankesuburan tanah. 3)Dampak peningkatan erosi tanah terhadap penurunan kualitas ekosistem perairan sungai. 4)Gangguan satwa liar akibat hilangnya vegetasi penutup tanah. 5)Kemungkinan terjadinya air asam tambang yang menyebabkan gangguanterhadap ekosistem darat dan perairan. 6)Penuruan kualitas udara akibat pengoperasian alat-alat berat dan pengangkutan batubara yang menyebabkan penurunan kesehatan masyarakat. 7)Penurunan kualitas sungai yang pada gilirannya akan menimbulkan dampak sosial karena masyarakat setempat sangat tergantung pada keberadaan sungaitersebut.

    Penanganan Penambangan
    Untuk metoda penambangan bawah tanah (underground mining) dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup agak terbatas. Yang perlu diperhatikan dandiwaspadai adalah dampak pembuangan batuan samping (countryrock/waste) dan air berlumpur hasil penirisan tambang (mine drainage). Kecuali untuk metode ambrukan (caving method) yang dapat merusak bentang alam(landscape) atau morfologi, karena terjadinya amblesan (surfacesubsidence).Metoda penambangan bawah tanah yang dapat mengurangi timbulnya gas-gas beracun dan berbahaya adalah penambangan dengan “auger” (auger mining),karena untuk pemberaiannya (loosening) tidak memakai bahan peledak.Untuk menekan terhamburnya debu ke udara, maka harus dilakukan penyiraman secara teratur disepanjang jalan angkut, tempat-tempat pemuatan, penimbunan dan peremukan (crushing). bahkan disetiap tempat perpindahan(transfer point) dan peremukan sebaiknya diberi bangunan penutup serta unit pengisap debu.Untuk menghindari timbulnya getaran (ground vibration) dan lemparan batu (fly rock) yang berlebihan sebaiknya diterapkan cara-cara peledakan yang benar, misalnya dengan menggunakan detonator tunda (millisecond delaydetonator) dan peledakan geometri (blasting geometry) yang tepat.Lumpur dari penirisan tambang tidak boleh langsung dibuang ke badan air (sungai, danau atau laut), tetapi harus ditampung lebih dahulu di dalam kolam-kolam pengendapan (settling pond) atau unit pengolahan limbah (treatment plant) terutama sekali bila badan air bebas itu dipakai untuk keperluan domestik oleh penduduk yang bermukim disekitarnya.Segera melaksanakan cara-cara reklamasi/ rehabilitasi/restorasi yang baik terhadap lahan-lahan bekas penambangan. Misalnya dengan meratakan daerah-daerah penimbunan tanah penutup atau bekas penambangan yang telah ditimbunkembali (back filled areas) kemudian ditanami vegetasi penutup (ground cover vegetation) yang nantinya dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Sedangkan cekungancekungan bekas penambanganyang berubah menjadi genangan-genangan air atau kolam-kolam besar sebaiknyadapat diupayakan agar dapat dikembangkan pula menjadi tempat budi-daya ikanatau tempat rekreasi.



    BalasHapus
  14. A-122120058-Kevin Rynaldi

    Limbah industri kerupuk adalah limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan krupuk maupun pada saat pencucian bawang putih. Limbah yang dihasilkan berupa limbah padat dan cair. Limbah padat belum dirasakan dampaknya terhadap lingkungan karena dapat dimanfaatkan untuk makanan, tetapi limbah cair akan mengakibatkan bau busuk dan bila dibuang langsung ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai. Limbah cair yang dihasilkan mengandung padatan tersuspensi maupun terlarut, akan mengalami perubahan fisika, kimia, dan hayati yang akan menghasilkan zat beracun atau menciptakan media untuk tumbuhnya kuman dimana kuman ini dapat berupa kuman penyakit atau kuman lainnya yang merugikan baik pada kerupuk itu sendiri ataupun tubuh manusia. Bila dibiarkan dalam air limbah akan berubah warnanya menjadi coklat kehitaman dan berbau busuk. Bau busuk ini akan mengakibatkan sakit pernapasan. Apabila limbah ini dialirkan ke sungai maka akan mencemari sungai dan bila masih digunakan maka akan menimbulkan penyakit gatal, diare, dan penyakit lainnya.
    Dalam proses pembuatan kerupuk menghasilkan dua jenis limbah, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat yang berasal dari kulit bawang putih, libah padat ini masih dapat diolah kembali menjadi karya seni atau dapat dimanfaatkan sebagai hiasan rumah seperti lukisan tempel dari kulit bawang dan lain sebagainya. Sendangkan limbah cair yang berasal dari air rendaman bahan baku pembuatan kerupuk maupun air dari sisa pencucian alat-alat yang telah dipakai.

    BalasHapus
  15. A-122120004-Iqal Azhari

    Proses Pengelolaan Limbah
    Limbah merupakan suatu masalah yang membutuhkan perhatian besar. Untuk itu diperlukan penanganan khusus dalam pengelolaannya agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
    PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Cirebon menghasilkan dua macam limbah, yaitu limah gas (asap) dan limbah padat (debu).
    Limbah Gas
    Limbah gas yang keluar dari cerobong di unit kiln kadang berwujud asap hitam, hal ini disebabkan pembakaran yang tidak sempurna di unit kiln. Seperti yang diketahui bahwa kandungan yang terbesar dalam batu bara adalah carbon (C) dan pembakaran yang tidak sempurna akan menghasilkan carbon monoksida (CO) yang berbahaya bagi manusia, khususnya bagi pernapasan.
    Upaya yang dilakukan perusahaan untuk menghindari terjadinya limbah gas ini adalah dengan melakukan tindakan freventif, yakni dengan mengoprasikan pembakaran berdasarkan operasi yang telah di tentukan
    Limbah Padat
    Penanganan limbah padat berupa debu-debu yang terikat dalam gas buang maupun debu-debu yang timbul selama proses produksi menjadi tanggung jawab departemen produksi, yang mana pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing seksi yang berada dibawah Departemen produksi, yaitu seksi raw grinding, seksi burner dan coal grinding mill.
    Peralatan yang digunakan didalam pengendalian pecemaran adalah dust collector dan electrostatic precipitator (EP) yang mempunyai efisiensi penangkapan debu tinggi, yakni sekitar 96% untuk dust collector dan 99% untuk EP.

    BalasHapus